<p style="text-align: justify;">Dalam rangka menertibkan Administrasi Penduduk Pendatang yang ada diwilayah Desa Baha, Pemerintah Desa Baha melaksanakan Sidak Administrasi Kependudukan Penduduk Pendatang yang diadakan di lingkungan Desa Baha dimana  dihadiri oleh Perbekel, Perangkat Desa dan Linmas Desa Baha. Acara ini dilaksanakan pada pukul 19.00 s/d Selesai. Sidak Penduduk Pendatang (Duktang) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Baha, sasaran kegiatan ini para penduduk pendatang yang tinggal diwilayah Desa Baha tetapi belum memiliki administrasi kependudukan sementara (Kartu Non Permanen) sebagai bukti Surat Ijin Tinggal (Kartu Non Permanen) diwilayah Desa Baha. Serta dihimbau kepada Penduduk Pendatang (ber KTP diluar identitas desa baha) dan Pemilik Kos - Kos yang ada diwilayah Desa Baha agar wajib lapor untuk memenuhi Administrasi Kependudukan Sementara untuk ijin tinggal di Wilayah Desa Baha. Tujuan dari kegiatan ini untuk menertibkan administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang, untuk menjaga keamanan di wilayah tempat tinggal, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. </p> <p style="text-align: justify;">Hasil dari sidak ini terdapat  40 orang penduduk pendatang tidak mempunyai Kartu Identitas Non Permanen sebagai tanda bukti penduduk pendatang yang hanya tinggal sementara diwilayah Desa Baha. Dalam tindakan yang dilakukan oleh tim adalah mengambil / meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar yang bersangkutan mengurus Kartu Identitas Non Permanen sebagai ijin tinggal ke kantor Desa Baha untuk melengkapi dokumen administrasi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Protokol Kesehatan yang berlaku. </p> <p style="text-align: justify;"><strong>*Mari Peduli Administrasi untuk keamanan Kita Bersama*</strong></p> <p> </p>
Tertib Administrasi Kependudukan, Pemerintah Desa Baha Laksanakan Sidak Penduduk Pendatang
24 Dec 2021