<p>Baha, 20 Februari 2024</p> <p>Kapolsek Mengwi bersama Pemerintahan Desa Baha  yang dipimpin langsung oleh Bpk. Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos. S.H. M.M berserta Tim Polsek Mengwi melaksanakan Sidak Penduduk Non Permanen atau Pendatang yang bertempat tinggal di kos- kos wilayah Desa Baha, kegiatan ini didampingi oleh Bpk. Perbekel Baha I Wayan Rusih, S.H, Babinsa, Linmas Desa Baha, Perangkat Desa dan staf.</p> <p>Tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan penertiban administrasi kependudukan terhadap penduduk pendatang seperti menghimbau agar pentingnya membawa Identitas diri (Kartu Indentitas Penduduk) untuk masing - masing orang dan Bpk. Perbekel Baha I Wayan Rusih, S.H juga menghimbau kepada Penduduk Pendatang (Non Permanen) agar melaporkan diri selama 1 x 24 jam kepada Kelian Banjar Dinas setempat jika akan bertempat tinggal diwilayah Desa Baha dengan membawa Identitas KTP atau Kartu Keluarga serta menghimbau kepada Pemilik Kos - kos yang ada diwilayah Desa Baha untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keadaan Desa agar tetap kondusif dan taat pada penertiban Identitas Pendatang seperti harus membawa identitas KTP ataupun KK jika bertempat tinggal di wilayah Desa Baha. </p>
Sidak Identitas Penduduk Pendatang diwilayah Desa Baha
21 Feb 2024