<p>Baha, 18 April 2024</p> <p>Sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD, bahwa sebagai bentuk pengawasan BPD melakukan monitoring dan evaluasi. Berkenan dengan hal tersebut BPD Desa Baha telah melaksanakan kegiatan monitoring pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Tahun 2024 dan BPD melakukan monitoring agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan kinerja kedepannya. Berkenan dengan hal tersebut BPD Desa Baha monitoring Pelaksanaan Pekerjaan yang bersumber dari  Dana APBDes 2024 yang terdiri dari :</p> <ul> <li>Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa (Penataan Setra Adat Baha).</li> <li>Pembangunan/ Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan Milik Desa (Penataan Pura Prajapati Desa Adat Baha).</li> <li>Pembangunan/Rehabilitasi Balai Kemasyrakatan / Peningkatan Wantilan Desa Adat Baha </li> <li>Pembangunan / Rehabilitasi Peningkatan Prasarana Jalan Desa atau Gorong - gorong Banjar Kedua</li> <li>Pembangunan/Rehabilitasi Fasilitas Pengelolaan Sampah (Pembangunan TPS 3R)</li> <li>Pembangunan/Rehabilitasi Balai Kemasyarakatan dalam Pembangunan Balai Bengong 6 titik</li> </ul> <p>Kegiatan Monitoring ini Ketua TPK, Bpk. Perbekel Baha menyampaikan dengan turun langsung dalam</p> <p>Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan Bagian dari tugas dari  BPD dalam melakukan pengawasan, melakukan monitoring memang sangat Pemerintah Desa sangat butuhkan, karena banyak hal yang bisa kami pelajari khususnya bagaimana penataan pemerintahan desa yang baik dan benar berdasarkan aturan untuk menekan kekeliruan yang terjadi, harapan kami supaya pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yaitu specifikasi teknis atau gambar pekerjaan sesuai perencanaan. Dengan ini warga agar turut mengawasi pekerjaan ini karena pada hakikatnya pengawasan tidak hanya di BPD tapi merupakan tanggung jawab bersama.  </p>
BPD Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024
18 Apr 2024