<p style="text-align: justify;">Pemerintah Desa Baha telah melaksanakan Sidak Tertib Administrasi Kependudukan (KTP) bagi penduduk Non Permanen (Pendatang) pada Selasa, 04 Maret 2025 di Wilayah Desa Baha. Kegiatan Sidak Penduduk Pendatang didampingi oleh Tim Polsek Mengwi, Bhabinkamtibnas, Babinsa, Bandesa Adat Baha, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Bandesa Adat Cengkok, Pecalang Desa Adat Baha, Linmas Desa Baha dan Staf Desa Baha. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran Penduduk Non Permanen (Penduduk pendatang yang tidak tetap) yang bertempat tinggal di Kos - Kosan, kontrakan dan pemilik warung yang ada diwilayah Desa Baha. Tujuan Pemerintah Desa melaksanakan Kegiatan Sidak ini, sebagai antisipasi dari Pemerintah Desa Baha dari Pendudukan Pendatang yang legal administrasi yang dimana memasuki daerah Desa Baha tanpa KTP, Demi menjaga keamanan desa dari keributan penduduk pendatang, serta Tim Sidak  menghimbau kepada pemilik kos, warung dan kontrakan agar ikut serta menjaga kondisi Desa Baha agar tetap kondusif dan aman.</p> <p style="text-align: justify;">Desa Baha akan aman jika Pemilik Kos, Warung dan Kontrakan ikut serta kerjasama membina Penduduk Pendatang yang tinggal diwilayahnya atau wilayah Desa Baha. </p>
Tertib Administrasi Penduduk Non Permanen di Wilayah Desa Baha
12 Mar 2025