<p>Baha, 25 Juni 2026 <br /> <br /> Bp. Perbekel Baha meninjau dan melakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah di Tukad Cengkok Desa Baha.<br /> <br /> Tinjauan dilaksanakan oleh Bp. Perbekel Baha I Wayan Rusih, S.H, berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kontak bupati serta peran Pemerintah Desa memfasilitasi pembersihan sampah liar oleh Tenaga Kebersihan Desa Baha serta didampingi Tim DLHK Kab. Badung dan Tim Kecamatan Mengwi. <br /> <br /> Melalui peninjauan ini, Pemerintah Desa Baha mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. </p>
Peninjauan Laporan Titik Pembuangan Sampah Liar di Tukad Cengkok Desa Baha
29 Jun 2026